Home » , » KulTwit @nasirdjamil44 : Temuan Kunjungan Kom III DPR ke Jateng

KulTwit @nasirdjamil44 : Temuan Kunjungan Kom III DPR ke Jateng

Written By Unknown on Monday, June 11, 2012 | 6:05 PM




Oleh M. Nasir Djamil
@nasirdjamil44
Pelayan Rakyat, Wakil Ketua Komisi III DPR RI / F-PKS



  1. Bismillah.... saya akan kultwit temuan Kunjungan Spesifik Kom III DPR ke Jawa Tengah dengan hashtag #KinerjaDPR.

  2. Latar belakang kunjungan spesifik ini adalah RDPU Kom III DPR tgl 22/5/12 yg menerima laporan dari masyarakat.

  3. Masyarakat tersebut adalah LSM Masyarakat Pati Anti Korupsi (MAPAK) serta Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates.

  4. LSM MAPAK melaporkan dugaan Tipikor dlm kasus Tukar Guling Tanah Desa Kebon Sawahan.

  5. Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates melaporkan adanya Keputusan Ketua MA ttg Penunjukan PN Jakpus utk memeriksa dan memutus..

  6. ..Perkara pidana atas nama Drs. Soemarmo Hadi Saputro, M.Si (Wali Kota Semarang nonaktif-ed) dari PN Semarang ke PN Jakpus.

  7. Keputusan tsb berdasarkan usulan KPK karena alasan tersangka mempunyai kemampuan dan kekuasaan politik yg dpt mempengaruhi persidangan.

  8. Tim yg berangkat ke Jateng diketuai oleh saya sendiri.

  9. Anggota tim lainnya adalah Aziz Syamsuddin (FPG), Subyakto (FPD), Paskalis Kossay (FPG), Sayed Muliyadi (FPDIP), Aboe Bakar Al Habsyi (FPKS)..

  10. ..Taslim (FPAN) dan Sarifuddin Suding (FHanura).

  11. Hasil Kunjungan Kerja Spesifik adalah sebagai berikut....

  12. Kasus tukar guling di desa Kebonsawahan tersebut berdasarkan Audit BPKP Jawa Tengah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.200jt.

  13. Kejaksaan dan Kepolisian masih melakukan pendalaman kasus tersebut.

  14. Terkait pengaduan dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Assoc bahwa pada awalnya Polda Jateng tidak mengetahui rencana pmindhan tmpt sidang.

  15. Polda Jateng baru mengetahui hal tsb setelah adanya surat dari penasehat hukum tersangka ttg konfirmasi ksanggupan Polda mnjg keamanan.

  16. Polda Jateng telah mengeluarkan surat yang menyatakan sanggup dan menjamin kemanan pelaksanaan persidangan.

  17. Pada prinsipnya Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Negeri Semarang siap menyidangkan semua kasus, terlebih ada jaminan keamanan.

  18. Wk Ketua PN Semarang yang menangani kasus Soemarmo mengatakan bahwa selama ini persidangan berjalan lancar, tertib, dan kondusif.

  19. Akan tetapi kemudian PN Semarang mnerima surat tembusan dari KPK kpd MA terkait usulan pemindahan tempat persidangan kasus ybs.

  20. Hal dipandang dapat menurunkan kredibilitas dari Pengadilan Tipikor pada PN Semarang.

  21. Kejari Semarang menerbitkan Surat yang menyatakan tidak keberatan pemindahan perkara tersebut, surat itu berdasarkan surat permohonan KPK.

  22. Sebelumnya KPK mengirim Surat Permohonan kpd Kejari Smg agar Kejari mendukung usulan tsb dan menerbitkan Surat pernyataan tdk kbratan.

  23. Komisi III DPR RI memandang bahwa Surat Keputusan MA terkait pemindahan perkara Tipikor Soemarmo bertentangan dengan Pasal 85 KUHAP.

  24. Surat WK PN Semarang dan Kajari Semarang ditujukan kepada KPK, bukan kepada MA. Menurut Ps 85 KUHAP surat tersebut harus ditujukan kpd MA.

  25. Surat WK PN & Kajari SMG tdk berisi usulan pmindahan tmpt persidangan melainkan pernyataan tdk kberatn ats usulan & pertanyaan yg diajukan KPK.

  26. Berdasarkan pertimbangan yang disebutkan tadi maka Surat Keputusan MA sesungguhnya bertentangan dengan ketentuan Pasal 85 KUHAP.

  27. Selain itu Surat Keputusan MA itu dirasa kurang tepat mengingat asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

  28. Surat WK PN yang menjawab tembusan surat pimpinan KPK kpd MA dipandang tidak sesuai dengan kebiasaan.

  29. WK PN Semarang telah mengeluarkan surat untuk menjawab surat yg bukan ditujukan kpd PN semarang.

  30. Hal tersebut telah diakui oleh WK PN Semarang bahwa hal tersebut diluar kebiasaan dan inisiatif untuk membalas surat KPK.

  31. Hal tersebut didasari bahwa isi surat Pimpinan KPK tersebut telah mendiskreditkan PN/Tipikor Semarang.

  32. Polda Jawa Tengah telah menyatakan sanggup dan menjamin keamanan pelaksanaan persidangan siapapun tersangkanya.

  33. Dalam Surat Keputusan MA tercantum bahwa alasan pemindahan persidangan adalah karena tersangka sebagai Walikota Semarang aktif ...

  34. ..potensial mengerahkan massa pendukungnya secara besar-besaran untuk menduduki kantor PN Semarang dan dikhawatirkan akan terjdi bentrok.

  35. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan MA tt pemindahan tempat persidangan perkara tersebut dgn pertimbangan dikhawatirkan…

  36. ..proses peradilan dpt brjalan scara tdk objektif. MA scara langsung telah membenarkan asumsi yg bredar di msyrkat bhw pradilan...

  37. ..dapat tidak objektif dan bertentangan dengan prinsip peradilan yg bebas, jujur, & tdk memihak.

  38. Komisi III DPR RI telah mengirimkan Surat kpd Pimpinan DPR RI agar pimpinan dapat meneruskan ke MA terkait temuan2 tsb.

  39. Sekian. #KinerjaDPR




___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN | PKS Tegal | PKS Magelang | PKS Jaktim | PKS Pontianak | PKS Sumut | MBO indonesia | Caksub
Copyright © 2013. PKS Kedungkandang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger