Home » » Pimpinan DPR: Misbakhun Bisa Kembali ke DPR

Pimpinan DPR: Misbakhun Bisa Kembali ke DPR

Written By Unknown on Sunday, July 29, 2012 | 6:36 PM


Pimpinan DPR Minta Pandangan F-PKS Soal Misbakhun

KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terkait putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang membebaskan politisi PKS, M Misbakhun dari perkara pemalsuan pencairan deposito dalam penerbitan fasilitas letter of credit Bank Century.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, pandangan Fraksi PKS diperlukan lantaran posisi Misbakhun di DPR telah digantikan (pergantian antar waktu) oleh Firdaus. "Jadi kita ingin minta pandangan dulu dari PKS," kata Priyo ketika dihubungi, Senin ( 30/7/2012 ).

Seperti diketahui, Misbakhun divonis 1 tahun penjara di PN Jakarta Pusat. Misbakhun dinyatakan terbukti memakai surat palsu sehingga dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis anggota tim pengawas Century DPR itu 2 tahun penjara. Kasasinya pun ditolak MA.

Misbakhun lalu bebas di tingkat PK. Namun, DPR telah melakukan PAW atas dasar surat pengunduran diri Misbakhun dari DPR. "Putusan ini sedikit banyak punya implikasi (pada proses PAW)," kata politisi Partai Golkar itu.

Priyo belum mau menanggapi putusan bebas itu lantaran belum diketahui pertimbangan hukum yang dipakai majelis hakim PK. Namun, Priyo mengaku sejak awal tak percaya jika Misbakhun tidak bersalah.

"Kalau terbukti tidak bersalah, nama baik Misbakhun perlu direhabilitasi," pungkas Priyo.

Politisi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, Misbakhun tetap bisa kembali ke DPR meskipun sudah di PAW. Namun, kata dia, hal itu tergantung keputusan Misbakhun, apakah ingin kembali ke DPR atau tidak.

"Misbakhun secara hukum punya hak kembali ke DPR. Kalau sudah di PAW, yah PAW lagi. Setelah dinyatakan apa yang disangkakan tidak terbukti, demi hukum pula dia bisa kembali (ke DPR)," kata mantan Ketua Komisi III DPR itu.

Adapun mengenai perbedaaan putusan PK Misbakhun dengan putusan tingkat pertama hingga kasasi, menurut Benny, semua pihak harus menghormati putusan PK itu. Putusan PK, kata dia, adalah putusan tertinggi.

"Saya yakin peradilan independen. Kalau ada kriminalisasi, hakim akan melihat secara subjektif. Apapun putusannya harus dihormati," pungkas Benny.


___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN | PKS Tegal | PKS Magelang | PKS Jaktim | PKS Pontianak | PKS Sumut | MBO indonesia | Caksub
Copyright © 2013. PKS Kedungkandang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger