Tak Ada Larangan Mantan PAW Kembali ke DPR
Jakarta - Wasekjen PKS, Mahfudz Siddiq mengatakan, Undang-undang No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 tidak mengatur tentang larangan seorang mantan DPR yang sudah terkena pergantian antar waktu (PAW) untuk kembali lagi ke DPR.
"Di MD3 tidak diatur. Ini kasus pertama agak unik, kita ingin kaji untuk lebh hati-hati. Bagaimana di internal partai? Di internal partai simpel saja tidak akan sulit, selama memang dimungkinkan secara aturan hukum," ujar Mahfudz di Gedung DPR, Senayan, Kamis (2/8/2012).
Menurutnya, bagi PKS tidak mempermasalahkan jika Misbakhun kembali lagi sebagai anggota DPR. Namun PKS akan mengikuti prosedur yang ada. "Bagi partai bukan problem yang rumit, kita bisa diselesaikan internal sepanjang memang secara prosedur hukum dimungkinkan, karena ini satu kasus yang belum ada presedennya," ungkapnya.
Mahfudz mengakui dengan kembalinya Misbakhun ke DPR, diyakini tidak akan mencoreng citra partai, bahkan citra partai akan semakin naik. "Dulu di-PAW karena pertimbangan beliau tidak aktif, tidak tahu selesai kapan, kita tidak menciderai hak publik ya PAW. Harus ada direhabilitasi terus ada permohonan dari yang bersangkutan terus dikaji secara hukum tidak masalah ya why not," tandasnya. [inilah.com]
"Di MD3 tidak diatur. Ini kasus pertama agak unik, kita ingin kaji untuk lebh hati-hati. Bagaimana di internal partai? Di internal partai simpel saja tidak akan sulit, selama memang dimungkinkan secara aturan hukum," ujar Mahfudz di Gedung DPR, Senayan, Kamis (2/8/2012).
Menurutnya, bagi PKS tidak mempermasalahkan jika Misbakhun kembali lagi sebagai anggota DPR. Namun PKS akan mengikuti prosedur yang ada. "Bagi partai bukan problem yang rumit, kita bisa diselesaikan internal sepanjang memang secara prosedur hukum dimungkinkan, karena ini satu kasus yang belum ada presedennya," ungkapnya.
Mahfudz mengakui dengan kembalinya Misbakhun ke DPR, diyakini tidak akan mencoreng citra partai, bahkan citra partai akan semakin naik. "Dulu di-PAW karena pertimbangan beliau tidak aktif, tidak tahu selesai kapan, kita tidak menciderai hak publik ya PAW. Harus ada direhabilitasi terus ada permohonan dari yang bersangkutan terus dikaji secara hukum tidak masalah ya why not," tandasnya. [inilah.com]
___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia
0 comments:
Post a Comment