Home » » Hidayat: Aneh dan Melukai Keadilan Publik, MA Batalkan Hukuman Mati Gembong Narkoba

Hidayat: Aneh dan Melukai Keadilan Publik, MA Batalkan Hukuman Mati Gembong Narkoba

Written By Unknown on Wednesday, October 10, 2012 | 9:08 PM

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati bagi terpidana narkoba Hengky Gunawan dinilai sangat kontroversial. Putusan itu mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Keputusan yang melukai rasa keadilan publik, karena jelas sekali narkoba salah satu dari kejahatan yang luar biasa yang tidak kalah seram dan bahanya dari korupsi dan terorisme. Makin hari tidak makin reda tapi semakin merajalela. Lihat saja sebagai buktinya banyak penangkapan pengedaran narkoba dan penggerebekan," ujar ketua FPKS DPR RI, Hidayat Nur Wahid, kepada detikcom, Minggu (7/10/2012).

Menurutnya, semestinya MA justru harus mengukuhkan hukuman mati. Karena soal hukuman mati masih ada dalam perundang-undangan Indonesia seperti di UU Teroris, KUHP, dan UU Narkotika. Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri, kata Hidayat, menyatakan hukuman mati sebagai yang konstitusional.

Menurut Hidayat alasan HAM yang dipakai MA untuk membatalkan hukuman mati sangat keliru. Karena justru terpidana narkoba tersebut telah melakukan pelanggaran HAM yang lebih besar.

"Benar kita harus menghormati HAM, tapi dalam UUD kita HAM itu bukan sesutau yang harus mengabaikan HAM orang lain. Ada HAM yang lebih besar yang harus dihormati yaitu HAM jutaan generasi bangsa. Seharusnya HAM yang lebih besar ini yang harus didahulukan daripada HAM satu dua orang," jelasnya.

Dengan adanya pembatalan hukuman mati terhadap pelaku pembuat dan pengedar narkoba, lanjut mantan ketua MPR ini, akan membuat pengedaran narkoba menjadi lebih leluasa dan para produsen maupun pengedar tidak takut menyebarkan narkoba di Indonesia.

"Banyak yang ditangkap dari Malaysia. Dengan dibatalkan hukuman mati ini memberi leluasa kepada penyelundup narkoba dari luar negeri. Tidak sepatutnya para pemasok narkoba dari luar negeri maupun yang dibuat dalam negeri ini termasuk yang mengedarkan leluasa di Indonesia. mereka akan tidak takut. Karena hukuman penjara tidak membuat mereka jera," tuturnya.

Seperti diketahui, pemilik pabrik ekstasi, Hengky, ditangkap pada 23 Mei 2006 pukul 17.00 WIB di Yani Golf Jalan Gunung Sari Surabaya. Ia dibekuk polisi karena terlibat memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar.

PN Surabaya menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada Henky. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman menjadi selama 18 tahun penjara. Di tingkat kasasi hukuman dimaksimalkan menjadi hukuman mati. Tetapi hukuman mati ini dianulir MA dan mengubah hukumannya menjadi 15 tahun penjara.

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," demikian bunyi PK yang diketok pada 16 Agustus 2011 silam. [detik]


___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN | PKS Tegal | PKS Magelang | PKS Jaktim | PKS Pontianak | PKS Sumut | MBO indonesia | Caksub
Copyright © 2013. PKS Kedungkandang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger