Home » » Hidayat: Tuntutan Buruh Wajar, Harus Bisa Dipenuhi

Hidayat: Tuntutan Buruh Wajar, Harus Bisa Dipenuhi

Written By Unknown on Tuesday, October 2, 2012 | 11:55 PM

Hidayat Nurwahid berdialog
dengan Anggota Dewan Pengupahan Nasional
Tiga tuntutan kalangan buruh dalam mogok nasional hari ini, Rabu (3/10) menurut Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mestinya bisa dipenuhi pemerintah karena merupakan tuntutan yang wajar dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketiga tuntutan buruh tersebut adalah (1) penghapusan pekerja alih daya (outsourcing), (2) kenaikan upah menyesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan (3) pemberian jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia pada 1 Januari 2014.

Demikian diungkapkan Ketua Fraksi PKS DPRRI Hidayat Nurwahid, di kantornya saat berdialog dengan Anggota Dewan Pengupahan Nasional Iswan Abdullah dan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dedi Hartono, Rabu siang.

Hidayat Nurwahid mengundang Iswan Abdullah dan Dedi Hartono untuk menanyakan situasi mogok nasional yang dilakukan kalangan buruh, terutama di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Hidayat juga mengapresiasi perjuangan buruh tersebut karena dilakukan dalam bentuk aksi damai. “Tuntutan itu wajar dan bisa dipenuhi, misalnya soal tenaga outsourcing, pemerintah tinggal kembalikan ke UU nomor 13 tahun 2003 yang mengatur tenaga kerja apa saja yang bisa di-alihdaya-kan,” ujar Hidayat.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah V ini menyesalkan saat ini tenaga kerja alih daya sudah tidak hanya di sektor-sektor yang diatur UU saja, seperti tenaga keamanan, kebersihan dan jasa boga, tetapi juga meluas ke berbagai sektor pekerja. “Saya mendengar bahkan tenaga teller bank pun memakai tenaga outsource. Ini sungguh memprihatinkan,” tutur Hidayat. Ia mengkhawatirkan, semakin banyak tenaga kerja alih daya, maka makin banyak tenaga kerja tidak mendapat jaminan yang layak.

Anggota Dewan Pengupahan Nasional Iswan Abdullah dalam kesempatan itu juga menyesalkan lambannya respon pemerintah dalam memenuhi tuntutan upah sesuai standard KHL. Ia menyebutkan Pemerintah tetap pakai standard KHL dengan 60 items. “Sedangkan berbagai penelitian, termasuk dari ILO (organisasi buruh internasional) merilis ada minimal 84 items KHL yang mestinya dimasukkan untuk menghitung upah minimum pekerja,” ujar Iswan.

Di akhir pertemuan, Hidayat Nurwahid berharap pemerintah merespon dengan arif mogok nasional ini dan segera memberikan kepastian akan tuntutan buruh. Ia khawatir jika upaya protes buruh lebih sering diungkapkan dengan bentuk mogok kerja, maka pertumbuhan ekonomi akan melambat dan iklim investasi akan terganggu. [pks.or.id]



___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN | PKS Tegal | PKS Magelang | PKS Jaktim | PKS Pontianak | PKS Sumut | MBO indonesia | Caksub
Copyright © 2013. PKS Kedungkandang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger