Selasa (16/10), Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) bekerja sama dengan F-PKS DPR RI mengggelar Diskusi Publik tentang RUU Pangan dengan tema "RUU Pangan: Siapa Yang Diuntungkan?".
Diskusi yang berlangsung pukul 10.00 s/d 12.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS Gedung DPR RI ini menghadirkan nara sumber:
- Achmad Suryana (Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan RI)
- Suroso Nataatmaja (Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman/PIPIMM)
- Nabiel Almusawa, M.Si (Aleg PKS Komisi IV DPR)
- Tweeps, saat ini #RUUPangan sdg menanti pengesahan di DPR. Banyak kepentingan yg mengiringi RUU tsb.
- Tak heran muncul pertanyaan, siapa sesungguhnya yang diuntungkan dari #RUUPangan tsb? kepentingan bisnis lokal, nasional bahkan global?
- Saat ini kekuatan bisnis global terus mencengkeramkan kuku2nya utk menguasai bisnis pangan termasuk di RI.
- Sbg catatan, keuntungan bisnis swasta dalam dua tahun terakhir, 25% nya berasal dari bisnis pangan.
- Industri pangan saat ini sudah mencapai Rp 600 triliun per tahun. luar biasa besarnya.
- Menurut Ka Badan Ketahanan Pangan Kementan, Ahmad Suryana, #RUUPangan memuat keharusan kemandirian pangan.
- Tentu ini menjadi tanggungjawab penting, krn kalau kemandirian pangan tdk tercapai, pemerintah dianggap melanggar UU.
- Selain bahas soal kemandirian pangan, #RUUPangan ini juga membahas aspek keamanan pangan dan industri pangan, serta label dan iklan.
- Soal keamanan pangan, selain aman dari sisi kesehatan juga harus halal (aspek jasmani & Rohani).
- Jika pada UU Pangan 1997, maka dalam #RUUPangan kali ini, soal halal mjd sebuah keharusan alias Wajib.
- Semua pangan yg diproduksi di Indonesia maupun diimpor dari luar harus halal. sedangkan pd UU sebelumnya tdk wajib.
- Konsekuensinya, Pangan yang mengandung babi atau alkohol misalnya, itu tdk boleh lagi diperjualbelikan di RI.
- Soal Halal ini memang masih menjadi pro-kontra berkepanjangan dlm pembahasan #RUUPangan ini.
- Kalangan industri masih belum setuju dengan pencantuman WAJIB halal bagi produksi pangan yang beredar di pasar RI.
- Menurut Suroso Nataatmaja, kalangan industri pangan besar tentu tidak masalah soal label halal itu.
- Soal WAJIB Halal itu mjd masalah bagi industri kecil dan rumahtangga karena biaya utk bisa dpt label halal itu mahal.
- Sementara itu anggota DPR, Nabiel: "Soal kemandirian pangan ini tdk bisa hanya ditangani satu kementerian pertanian saja".
- Nabiel menyontohkan, soal produksi padi itu sangat tergantung pupuk. yg punya pupuk kementerian perdagangan.
- Soal lahan misalnya, Kementan ingin Reforma Agraria, tapi BPN yang punya lahan nggak mau kasih, mau gimana?
- Soal impor, lanjut Nabiel, ini juga domain kementerian perdagangan. impor pangan membanjiri pasar dalam negeri, gimana ini?
- Belum lagi Pemda2 yang membiarkan terjadinya alih fungsi lahan setiap hari ribuan hektar sawah hilang!
- Jadi soal ketahanan pangan ini adalah pekerjaan besar yang tidak bisa ditangani satu kementerian saja.
- Soal kemandirian pangan merupakan hak negara utk menentukan soal ini tanpa didikte asing.
- Nabiel: Pembahasan #RUUPangan sudah selesai, dan siang ini akan dilakukan pengambilan keputusan tahap I.
- Soal aturan Halal sempat deadlock, tapi FPKS kemudian mengusulkan jalan tengah, yakni sesuai dgn keyakinan dan agama masing2.
- Nabiel: "Secara umum #RUUPangan bertujuan melindungi kepentingan rakyat. jadi yg diuntungkan ya Rakyat"
- Dlm #RUUPangan ini juga keharusan dipisahkannya regulator dengan operator yng ngurusi pangan ini. PKS mengusulkan Badan urusan Pangan.
- Usulan awalnya kementerian Pangan, namun tdk memungkinkan sehg didorong adanya Badan urusan Pangan tersendiri.
- Kembali ke soal lahan, jk di kehutanan ada larangan alih fungsi, kelautan juga, kementan nggak punya wewenang larangan itu.
- Negara ini belum berpihak ke petani. anggaran utk pertanian baru 1,9% dari APBN. padahal mayoritas pddk adl petani!
- APBN-P kementan sampai saat ini terganjal di Depkeu. Rp 1,4 triliun tdk dicairkan Kemenkeu.
- Padahal ini sudah bulan Oktober. Bayangkan saja Rp 1,4 trliliun dana utk petani tdk cair padahal sdh mau pergantian tahun.
- DPR dan Ditjen Tanaman Pangan pernah membuat simulasi, dana yg dibutuhkan utk swasembada beras saja thn ini Rp 38 triliun.
- Itu hanya utk beras. sedangkan total dana Kementan setahun itu hanya Rp 21 triliun dgn puluhan produksi pangan lainnya.
- Balik ke soal halal, Suroso (industri pangan) mengusulkan agar soal halal itu dibahas di UU Jaminan Produk Halal (JPH), bukan #RUUPangan.
- Suroso: "Kami ragu pemerintah mau biayai Industri kecil/skala rumah tangga soal setifikasi halal yang jumlahnya jutaan"
- Suroso: Halal ini sebaiknya sukarela, jangan mjd hal wajib di #RUUPangan ini> itu hanya menguntungkan industri menengah dan besar.
- Suryana: #RUUPangan ini juga melindungi petani dengan ketentuan tataniaga (harga) produk-produk pertanian pangan.
- Harga kedelai, juga produk tahu-tempe juga nantinya didorong berpihak ke petani. selama ini dikuasai kartel.
- Suryana: ada 42 juta industri kecil/rumahtangga/PKL yang bergerak di industri pangan. ada pasal2 yg melindungi mereka di #RUUPangan.
- Perlindungan industri kecil/rumahtangga/PKL ada di 5 pasal (6 ayat), yakni: psl 64:2&5; psl 85:5; psl 87:3; dan psl 97: 2&3.
- Tdk betul #RUUPangan ini mengancam industri kecil/rumahtangga/PKL. krn ada pasal2 yg melindungi mereka.
- Suryana: Tolong dicatat, pasal2 yg dimaksud Pak Suroso itu bukan Pasal Halal. cek deh bunyinya.
- Semua keyakinan agama/kepercayaan diakomodir di #RUUPangan ini. bunyinya; "tdk bertentangan dgn nilai2 agama, keyakinan, dan budaya..."
- Pasal 48 : 1 (b): "distribusi pangan dilakukan melalui sistem yg bisa m'pertahankan keamanan, mutu, gizi, dan tdk bertentangan....
- ...dengan keyakinan, agama, dan adat istiadat yang berlaku. #RUUPangan jadi tdk memberatkan industri kecil.
___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia
0 comments:
Post a Comment