Home » » "RUU Pangan: Siapa Yang Diuntungkan?" | Diskusi Perhimpunan Jurnalis Indonesia & F-PKS

"RUU Pangan: Siapa Yang Diuntungkan?" | Diskusi Perhimpunan Jurnalis Indonesia & F-PKS

Written By Unknown on Monday, October 15, 2012 | 10:42 PM


Selasa (16/10), Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) bekerja sama dengan  F-PKS DPR RI mengggelar Diskusi Publik tentang RUU Pangan dengan tema "RUU Pangan: Siapa Yang Diuntungkan?".

Diskusi yang berlangsung pukul 10.00 s/d 12.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS Gedung DPR RI ini menghadirkan nara sumber:

  • Achmad Suryana (Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan RI)
  • Suroso Nataatmaja (Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman/PIPIMM)
  • Nabiel Almusawa, M.Si  (Aleg PKS Komisi IV DPR)
Isi diskusi tersebut kami rangkum dari kultwit  @Setialesmana jurnalis yang ikut hadir:

  1. Tweeps, saat ini #RUUPangan sdg menanti pengesahan di DPR. Banyak kepentingan yg mengiringi RUU tsb.

  2. Tak heran muncul pertanyaan, siapa sesungguhnya yang diuntungkan dari #RUUPangan tsb? kepentingan bisnis lokal, nasional bahkan global?

  3. Saat ini kekuatan bisnis global terus mencengkeramkan kuku2nya utk menguasai bisnis pangan termasuk di RI.

  4. Sbg catatan, keuntungan bisnis swasta dalam dua tahun terakhir, 25% nya berasal dari bisnis pangan.

  5. Industri pangan saat ini sudah mencapai Rp 600 triliun per tahun. luar biasa besarnya.

  6. Menurut Ka Badan Ketahanan Pangan Kementan, Ahmad Suryana, #RUUPangan memuat keharusan kemandirian pangan.

  7. Tentu ini menjadi tanggungjawab penting, krn kalau kemandirian pangan tdk tercapai, pemerintah dianggap melanggar UU.

  8. Selain bahas soal kemandirian pangan, #RUUPangan ini juga membahas aspek keamanan pangan dan industri pangan, serta label dan iklan.

  9. Soal keamanan pangan, selain aman dari sisi kesehatan juga harus halal (aspek jasmani & Rohani).

  10. Jika pada UU Pangan 1997, maka dalam #RUUPangan kali ini, soal halal mjd sebuah keharusan alias Wajib.

  11. Semua pangan yg diproduksi di Indonesia maupun diimpor dari luar harus halal. sedangkan pd UU sebelumnya tdk wajib.

  12. Konsekuensinya, Pangan yang mengandung babi atau alkohol misalnya, itu tdk boleh lagi diperjualbelikan di RI.

  13. Soal Halal ini memang masih menjadi pro-kontra berkepanjangan dlm pembahasan #RUUPangan ini.

  14. Kalangan industri masih belum setuju dengan pencantuman WAJIB halal bagi produksi pangan yang beredar di pasar RI.

  15. Menurut Suroso Nataatmaja, kalangan industri pangan besar tentu tidak masalah soal label halal itu.

  16. Soal WAJIB Halal itu mjd masalah bagi industri kecil dan rumahtangga karena biaya utk bisa dpt label halal itu mahal.

  17. Sementara itu anggota DPR, Nabiel: "Soal kemandirian pangan ini tdk bisa hanya ditangani satu kementerian pertanian saja".

  18. Nabiel menyontohkan, soal produksi padi itu sangat tergantung pupuk. yg punya pupuk kementerian perdagangan.

  19. Soal lahan misalnya, Kementan ingin Reforma Agraria, tapi BPN yang punya lahan nggak mau kasih, mau gimana?

  20. Soal impor, lanjut Nabiel, ini juga domain kementerian perdagangan. impor pangan membanjiri pasar dalam negeri, gimana ini?

  21. Belum lagi Pemda2 yang membiarkan terjadinya alih fungsi lahan setiap hari ribuan hektar sawah hilang!

  22. Jadi soal ketahanan pangan ini adalah pekerjaan besar yang tidak bisa ditangani satu kementerian saja.

  23. Soal kemandirian pangan merupakan hak negara utk menentukan soal ini tanpa didikte asing.

  24. Nabiel: Pembahasan #RUUPangan sudah selesai, dan siang ini akan dilakukan pengambilan keputusan tahap I.

  25. Soal aturan Halal sempat deadlock, tapi FPKS kemudian mengusulkan jalan tengah, yakni sesuai dgn keyakinan dan agama masing2.

  26. Nabiel: "Secara umum #RUUPangan bertujuan melindungi kepentingan rakyat. jadi yg diuntungkan ya Rakyat"

  27. Dlm #RUUPangan ini juga keharusan dipisahkannya regulator dengan operator yng ngurusi pangan ini. PKS mengusulkan Badan urusan Pangan.

  28. Usulan awalnya kementerian Pangan, namun tdk memungkinkan sehg didorong adanya Badan urusan Pangan tersendiri.

  29. Kembali ke soal lahan, jk di kehutanan ada larangan alih fungsi, kelautan juga, kementan nggak punya wewenang larangan itu.

  30. Negara ini belum berpihak ke petani. anggaran utk pertanian baru 1,9% dari APBN. padahal mayoritas pddk adl petani!

  31. APBN-P kementan sampai saat ini terganjal di Depkeu. Rp 1,4 triliun tdk dicairkan Kemenkeu.
     
  32. Padahal ini sudah bulan Oktober. Bayangkan saja Rp 1,4 trliliun dana utk petani tdk cair padahal sdh mau pergantian tahun.

  33. DPR dan Ditjen Tanaman Pangan pernah membuat simulasi, dana yg dibutuhkan utk swasembada beras saja thn ini Rp 38 triliun.

  34. Itu hanya utk beras. sedangkan total dana Kementan setahun itu hanya Rp 21 triliun dgn puluhan produksi pangan lainnya.

  35. Balik ke soal halal, Suroso (industri pangan) mengusulkan agar soal halal itu dibahas di UU Jaminan Produk Halal (JPH), bukan #RUUPangan.

  36. Suroso: "Kami ragu pemerintah mau biayai Industri kecil/skala rumah tangga soal setifikasi halal yang jumlahnya jutaan"

  37. Suroso: Halal ini sebaiknya sukarela, jangan mjd hal wajib di #RUUPangan ini> itu hanya menguntungkan industri menengah dan besar.

  38. Suryana: #RUUPangan ini juga melindungi petani dengan ketentuan tataniaga (harga) produk-produk pertanian pangan.

  39. Harga kedelai, juga produk tahu-tempe juga nantinya didorong berpihak ke petani. selama ini dikuasai kartel.

  40. Suryana: ada 42 juta industri kecil/rumahtangga/PKL yang bergerak di industri pangan. ada pasal2 yg melindungi mereka di #RUUPangan.

  41. Perlindungan industri kecil/rumahtangga/PKL ada di 5 pasal (6 ayat), yakni: psl 64:2&5; psl 85:5; psl 87:3; dan psl 97: 2&3.

  42. Tdk betul #RUUPangan ini mengancam industri kecil/rumahtangga/PKL. krn ada pasal2 yg melindungi mereka.

  43. Suryana: Tolong dicatat, pasal2 yg dimaksud Pak Suroso itu bukan Pasal Halal. cek deh bunyinya.
     
  44. Semua keyakinan agama/kepercayaan diakomodir di #RUUPangan ini. bunyinya; "tdk bertentangan dgn nilai2 agama, keyakinan, dan budaya..."

  45. Pasal 48 : 1 (b): "distribusi pangan dilakukan melalui sistem yg bisa m'pertahankan keamanan, mutu, gizi, dan tdk bertentangan....

  46. ...dengan keyakinan, agama, dan adat istiadat yang berlaku. #RUUPangan jadi tdk memberatkan industri kecil.





___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN | PKS Tegal | PKS Magelang | PKS Jaktim | PKS Pontianak | PKS Sumut | MBO indonesia | Caksub
Copyright © 2013. PKS Kedungkandang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger