Home » , » Revisi UU KPK Upaya Pelemahan KPK | Kultwit @arkaatmaja Ketua KAMMI

Revisi UU KPK Upaya Pelemahan KPK | Kultwit @arkaatmaja Ketua KAMMI

Written By Unknown on Monday, October 1, 2012 | 6:10 PM




Arief Eka Atmaja
@arkaatmaja 
Ketua Umum Kammi Jateng | Pengurus KNPI Jateng


  1. Saya share dikit ya, semoga bermanfaat, revisi #UUKPK dapat melemahkan fungsi KPK dlm penyelesaian kasus korupsi.

  2. PR ajukan usulan RUU KPK yg baru, para pegiat anti korupsi berteriak lantang, itu merupakan pelemahan terhadap KPK.

  3. Jika ada revisi dikhawatirkan akan melemahkan peran KPK dan menghambat pembrantasan korupsi.

  4. revisi #UUKPK ini dikaji oleh kawan @emerson_yuntho diantaranya adalah sebagai berikut :

  5. (1) Revisi #UUKPK mencabut kewenangan penuntutan KPK, pasal terkait penuntutan di revisi, ada 15 pasal.

  6. Dengan begitu KPK hanya dapat melakukan penyidikan dan penyelidikan korupsi, penuntutan ke kejaksaan.

  7. (2) KPK sebagai lembaga ad hoc, tidak permanen. Sehingga KPK bisa dibubarkan kalau Polisi dan Jaksa sdh berjalan baik.

  8. Sehingga DPR suatu saat bisa justifikasi pembubaran KPK apabila di anggap polisi dan jaksa dpt berjalan baik.

  9. KPK sebagai lembaga ad hoc di jelaskan dalam revisi #UUKPK penjelasan umum paragraf 8.

  10. (3) Terbuka peluang penghentian penuntutan oleh jaksa. Karena penuntutan di tangan jaksa.

  11. Dlm revisi #UUKPK tidak ada yg menjamin bahwa kasus yg telah di sidik KPK tdk akan di hentikan oleh kejaksaan.

  12. Sehingga bisa saja, kasus korupsi yg telah disidik KPK, bisa hilang di tangan kejaksaan dengan sp3 nya.

  13. Ini juga berpotensi menimbulan antar dua lembaga, perbedaan sudut pandang kasus antara KPK dan Jaksa bisa saja terjadi.

  14. (4) Penyadapan jadi sulit, kewenangan KPK untuk merekam pembicaraan dihilangkan (pasal12 huruf (a). Prosedur rumit.

  15. (5) Kasus BLBI bisa tidak tersentuh karena pasal 68 dihapus, dan juga mungkin kasus besar lainnya.

  16. Dgn pasal itu sebenarnya KPK bisa tangani kasus besar yg tdk efektif di tangani polisi dan jaksa, contoh korupsi BLBI.

  17. (6) Revisi #UUKPK melanggar putusan MK. Pasal 33 ayat (1a). Masa jabatan pimp pengganti, lanjutkan sisa pimp sebelmnya.

  18. Dlm putusan MK, masa jabtan pimp pengganti sama dgn masa jabatan pimp KPK yaitu 4 tahun.

  19. (7) Batasan kerugian negara di tingkatkan dari 1 Milyar menjadi 5 Milyar. Pasal 11 butir c. 1 Milyar di anggap receh tweps...

  20. (8) Kemungkinan intervensi dari DPR dengan bentuk dewan pengawas yg dipilih juga oleh DPR, dlm pasal 37D ayat (1).

  21. Itu tweps 8 point yg krusial dari revisi #UUKPK , dari 8 point yg disampaikan @emerson_yuntho saya ada yg sepakat tp ada yg tdk.

  22. Penghapusan penuntutan, pembatasan penyadapan, batasan kerugian negara saya tidak sepakat untuk di revisi, sama.

  23. Karena itu semua adalah senjata utama untuk brantas koruptor, sblm koruptor hilang, itu harus tetap ada.

  24. Namun saya sepakat dengan revisi #UUKPK yg menyatakan KPK lembaga adhoc, apabila polisi dan jaksa sdh profesional bs dibubar.

  25. Namun harus di buat kriteria yg jelas yg dpt digunakan sebagai justifikasi bahwa polisi dan jaksa sdh berjalan baik.

  26. Jika tdk ada kriteria yg jelas, maka bisa di manfaatkan pihak2 tertentu untuk pembubaran KPK.

  27. Filosofinya, KPK adalah obat, Negara yg masih pakai KPK berarti masih sakit, sifat sementara bkn permanen.

  28. Dgn maraknya korupsi dan data justru meningkat, KPK harus tetap ada dan di efektifkan kinerjanya agar korupsi berkurang.

  29. Untuk itu secara umum saya juga sepakat usulan revisi #UUKPK tidak tepat, bisa membahayakan pembrantasan korupsi.

  30. Revisi #UUKPK dpt berikan celah bagi koruptor untuk lolos dari jeratan hukum, ini yg jg bahaya.

  31. Itu tweps, share tentang kajian bro @emerson_yuntho tentang revisi #UUKPK kalau yg berminat bisa mantion, saya email nanti.


___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN | PKS Tegal | PKS Magelang | PKS Jaktim | PKS Pontianak | PKS Sumut | MBO indonesia | Caksub
Copyright © 2013. PKS Kedungkandang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger