Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sepakat adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Salah satu poin yang harus diubah adalah pengurangan kewenangan Badan Anggaran dan Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat.
”Saya setuju sekali dilakukan reformasi agar wajah DPR lebih baik lagi,” kata Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 7 Januari 2013. Menurut dia, revisi Undang-Undang MD3 harus menjadi pintu masuk bagi reformasi di tubuh Dewan.
Menurut Hidayat, reformasi tidak hanya soal pengurangan kewenangan Badan Anggaran. Bahkan, kata dia, eksistensi Badan Anggaran juga mesti ditinjau kembali. Salah satunya adalah anggota Badan Anggaran yang kebanyakan merupakan bendahara partai politik. "Bagaimana teknis usulan PKS, kami akan kaji di tingkat internal,” ujarnya.
Beberapa persoalan lain yang menjadi kajian PKS adalah mengenai apakah pimpinan DPR akan menjadi juru bicara lembaga serta mengenai hubungan dengan Sekretariat Jenderal. Menurut dia, langkah ini merupakan upaya untuk menghadirkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap anggota DPR. "Intinya bagaimana rakyat kembali percaya,” ujar dia. [TEMPO]
___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia
0 comments:
Post a Comment