Home » » Kasus Korupsi DPRD Riau KPK Tetapkan Politisi Golkar & PKB Sebagai Tersangka

Kasus Korupsi DPRD Riau KPK Tetapkan Politisi Golkar & PKB Sebagai Tersangka

Written By Unknown on Wednesday, April 4, 2012 | 10:25 PM

KPK Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Suap PON di Riau

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap perubahan peraturan daerah (perda) terkait dengan pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII 2012 di Riau. Saat ini keempat tersangka tersebut ditahan di Rutan Polda Riau.

"Dari hasil pengembangan penyelidikan, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan sejumlah uang berkaitan dengan pembahasan perda penyelenggaraan PON di Riau," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, kemarin.

Keempat tersangka itu terdiri dari dua orang anggota DPRD Riau, satu orang pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, dan seorang dari swasta. Dua legislator itu ialah M Faisal Aswan dari Fraksi Golkar dan Mohammad Dunir dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB).

Di lain sisi, dua tersangka lainnya ialah Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra dan seorang staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Rahmat Syahputra.

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penyuapan perubahan Perda No 6/2010 tentang penambahan biaya Rp19 miliar untuk pembangunan lapangan tembak PON XVIII dari anggaran sebelumnya Rp44 miliar.

Penetapan keempat tersangka itu setelah KPK memeriksa secara maraton 11 orang yang ditangkap sehari sebelumnya (3/4). Dari jumlah itu, tujuh di antaranya merupakan anggota DPRD Riau, yakni Indra Isnaini (Fraksi-PKS), Adrian Ali (F-PAN), Ramli Sanur (F-PAN), Faisal Aswan (F-Golkar), Mohammad Dunir (F-PKB), Toerechan Asyaari (F-PDIP), dan Tengku Muhazza (F-Demokrat).

Dalam penangkapan itu, KPK menyita barang bukti dua dus uang tunai yang ditaksir berjumlah sekitar Rp900 juta dan catatan 20 daftar nama anggota DPRD Riau. Uang yang diduga akan diberikan pihak PT PP tersebut ditemukan dalam tiga tempat terpisah.

Ketika ditanya apakah keempat tersangka itu akan diboyong ke Jakarta, Johan mengaku belum mengetahuinya. "Saya belum dapat kepastian."

Geledah dispora

Untuk mencari bukti lain, kemarin, petugas KPK menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau di Pekanbaru. Mereka masuk ke seluruh ruangan kantor dispora, tidak terkecuali ruang Kepala Dispora Riau Lukman Abbas. Saat penggeledahan, Lukman juga hadir di ruangannya.

Setelah menggeledah, KPK menyegel seluruh ruangan di kantor Dispora Riau tersebut. Tidak ada keterangan baik dari Lukman maupun penyidik. Mereka langsung melenggang setelah penggeledahan usai.

Koordinator Fitra Riau Fahriza menyatakan dugaan korupsi dalam proyek PON XVIII 2012 sudah berlangsung sejak perencanaan anggaran pada 2006. Hingga saat ini dana APBD Riau yang tersedot untuk proyek itu mencapai Rp4 triliun. Adapun realisasi proyek masih jauh dari yang diharapkan jika dibandingkan dengan total APBD Riau yang sudah dikucurkan.

Pada kesempatan berbeda, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan indikasi korupsi muncul dari hilangnya dasar awal Perda No 7/2007 tentang Pembentukan Dana Cadangan dan Persiapan serta Penyelenggaraan PON XVIII.

"Pengaburan dasar awal Perda No 7/2007 itu ada unsur korupsinya. Tidak mungkin perda itu hilang, sedangkan perda berikutnya yang didasari dari perda sebelumnya masih ada. KPK harus memfokuskan modus itu," tukasnya. (BG/TH/X-5)

*http://www.mediaindonesia.com/read/2012/04/05/310749/265/114/KPK-Tetapkan-Empat-Tersangka-Dugaan-Suap-PON-di-Riau


KPK Bebaskan Anggota DPRD Riau dari PKS

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melepaskan satu lagi anggota DPRD Riau. Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra Isnaini dilepaskan, Rabu (4/4) sekitar pukul 17.45 WIB.

Indra dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 22 jam. Pada Rabu dinihari KPK lebih dulu melepaskan anggota DPRD Riau Ramli Sanur setelah diperiksa sekitar delapan jam di markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolian Daerah (Polda) Riau di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.

Ramli dan Indra dilepaskan dengan status sebagai saksi. Saat keluar dari markas Ditreskrimsus Polda Riau, Indra mengaku lega walaupun wajahnya tampak letih."Saya sudah diizinkan pulang. Status saya sekadar saksi dalam masalah ini," ujarnya.

Menurut Indra, KPK memeriksa dirinya karena saat penggerebakan ia berada di ruang Komisi B gedung DPRD Riau. "Saya memang sedang berada di Komisi B ketika itu. Tetapi saya tidak tahu apa-apa," jelasnya sambil memohon pamit masuk mobil dinas yang dikemudikan sopirnya.

*http://www.mediaindonesia.com/read/2012/04/04/310683/126/101/KPK-Bebaskan-Satu-Lagi-Anggota-DPRD-Riau





___________ *posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN | PKS Tegal | PKS Magelang | PKS Jaktim | PKS Pontianak | PKS Sumut | MBO indonesia | Caksub
Copyright © 2013. PKS Kedungkandang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger