Home » » Lindungi TKI Asal Aceh di Malaysia, PKS Desak Pemerintah Aceh Proaktif

Lindungi TKI Asal Aceh di Malaysia, PKS Desak Pemerintah Aceh Proaktif

Written By Unknown on Friday, April 27, 2012 | 2:22 AM

Nourman Hidayat
“Pemerintah Aceh didesak segera melakukan langkah-langka perlindungan terhadap tenaga kerja asal Aceh yang ada di luar negeri terutama malaysia. Hal ini penting mengingat ada ribuan TKI termasuk TKW asal Aceh yang saat ini berada di Malaysia baik yang bekerja secara legal maupun illegal. Sampai saat ini belum ada satu data yang meyakinkan terhadap kondisi keselamatan para tenaga kerja ini.”

Demikian pernyataan ketua Bidang Buruh Petani Nelayan DPW PKS Aceh, Nourman Hidayat, SH, disela diskusi perburuhan DPW PKS, Rabu (26/4/12).

Menurutnya, selama ini arus warga Aceh yang bekerja di negeri jiran Malaysia tidak dapat didata dengan baik karena keberangkatan tenaga kerja ini sebagian besarnya tidak melalui jalur resmi penyalur tenaga kerja. Hal ini berimplikasi kepada perlindungan tenaga kerja yang juga tidak optimal. Begitupun dalam hal pembekalan diri serta kemampuan bekerja, tenaga kerja asal Aceh termasuk yang paling rentan bermasalah secara hukum.

Nourman menegaskan bahwa kasus terbunuhnya tiga orang TKI di malaysia beberapa hari lalu yang kemudian diduga sebagai korban perdagangan organ tubuh manusia, haruslah menjadi pelajaran bagi pemerintah Aceh. Bukan tidak mungkin TKI asal Aceh juga akan menjadi korban selanjutnya. Sejauh ini pemerintah pusat nyaris tidak melakukan apapun terhadap permasalahan ini. “Itu adalah contoh buruk yang pemerintah Aceh dilarang mencontohnya,” tegasnya.

Oleh karena itu, dengan kewenangan Aceh yg besar, pemeritah Aceh harus mampu memberikan rasa nyaman bagi warganya yang mencari penghidupan di negeri orang. Pemerintah aceh yang baru saja terpilih pada pilkada yang lalu harus memiliki konsep jelas dalam melindungi buruh Aceh. Demikian disampaikan Nourman Hidayat kepada media.

Nourman yang juga anggota DPRK Aceh Besar mendesak PJ Gubernur Aceh, Tarmizi A karim untuk melakukan langkah-langkah serius membenahi sistem perburuhan Aceh termasuk pengiriman tenaga kerja asal Aceh ke luar negeri. Payung hukumnya sudah ada yaitu pasal 174 – 177 UUPA, termasuk pengerahan tenaga kerja ke luar negeri.

DPW PKS Aceh sejak beberapa waktu lalu giat melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait lainnya menyangkut isue buruh baik yang ada di Aceh maupun yang ada di malaysia. Termasuk dengan beberapa organisasi buruh migrant.

Hal ini dilakukan mengingat Aceh adalah salah satu daerah di Indonesia yang paling banyak bekerja di Malaysia. Sebagian besar tenaga kerja adalah TKW dari kabupaten Aceh Tamiang, kota Langsa dan juga kabupaten Bireun. ***



___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN | PKS Tegal | PKS Magelang | PKS Jaktim | PKS Pontianak | PKS Sumut | MBO indonesia | Caksub
Copyright © 2013. PKS Kedungkandang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger