Home » » Hukum Bermakmum pada IMAM SHOLAT yang bacaannya belepotan

Hukum Bermakmum pada IMAM SHOLAT yang bacaannya belepotan

Written By Unknown on Thursday, July 26, 2012 | 8:06 PM



Pertanyaan:

Bila kita bermakmum sedang imam ternyata bacaan Quran sangat "belepotan", tidak puguh panjang - pendeknya dan makhrojul hurufnya. Bagaimana dipandang dalam syariat bila kita ber makmum kepada imam tersebut sedangkan bacaannya sangat tidak memadai?

Jawaban: (Ustadz Farid Nu’man)

Jika kita mengalami ini, maka ketahuilah kekurangan imam, atau bahkan kesalahan fatal imam, semuanya ditanggung oleh imam itu sendiri, dan tidaklah ditanggung oleh makmum. Hal ini berdasarkan beberapa dalil berikut:

Allah Ta’ala berfirman:

أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى

(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. (QS. An Najm : 38-39)

Ayat lain:

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.” (QS. Al Mudatsir (74): 38)

Dalam hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلُّونَ بِكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَلَهُمْ وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ

Dari Abu Hurairah dia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Mereka shalat sebagai imam bagi kalian, maka jika mereka benar, pahalanya bagi kalian dan mereka, dan jika mereka salah, maka pahalanya untuk kalian, dosanya ditanggung mereka.” (HR. Bukhari No. 694)

Sahl berkata:

إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْإِمَامُ ضَامِنٌ فَإِنْ أَحْسَنَ فَلَهُ وَلَهُمْ وَإِنْ أَسَاءَ يَعْنِي فَعَلَيْهِ وَلَا عَلَيْهِمْ

“Sesungguhnya aku mendengar, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:”Imam itu adalah penanggung jawab, jika dia benar, maka pahalanya bagi dia dan bagi makmum, jika dia salah, maka tanggung jawabnya adalah kepadanya, bukan kepada makmum.” (HR. Ibnu Majah No. 981, Syaikh Al Albani mengatakan: shahih. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 981)




___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN | PKS Tegal | PKS Magelang | PKS Jaktim | PKS Pontianak | PKS Sumut | MBO indonesia | Caksub
Copyright © 2013. PKS Kedungkandang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger