Home » » PKS Desak KPK Tuntaskan Kasus-Kasus Korupsi Kepala Daerah

PKS Desak KPK Tuntaskan Kasus-Kasus Korupsi Kepala Daerah

Written By Unknown on Wednesday, April 25, 2012 | 5:27 AM

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus-kasus korupsi yang dilakukan para kepala daerah, terutama yang bersumber dari laporan masyarakat.

"Tentu saja, kami mendorong KPK segera menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di daerah, terutama kasus korupsi yang dilakukan para kepala daerah. Terlebih kasus itu merupakan laporan dari masyarakat," ujar Nasir Djamil anggota dewan dari PKS yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (25/4).

Menurut Nasir Djamil, saat ini masyarakat menaruh harapan besar kepada KPK untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi di daerah itu. Sudah seharusnya pula KPK proaktif menyikapi berbagai laporan masyarakat itu karena masyarakatlah yang tahu kondisi di daerahnya.

Dikatakannya, KPK tidak boleh terbelenggu oleh kekuatan tertentu dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Karena itulah KPK harus proaktif terhadap laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang dilakukan kepala-kepala daerah.

"Jika KPK selalu beralasan kekurangan penyidik, maka KPK bisa saja menghadirkan penyidik independen agar kasus-kasus yang bertumpuk segera bisa diselesaikan," katanya.

Soal teknis di lapangan, ia menambahkan, KPK bisa mengedepankan fungsi supervisi dan koordinasi dengan kepolisian atau kejaksaan jika berhadapan dengan kasus korupsi di daerah.

"Saya sepakat jika menyangkut kepala daerah, maka kasus langsung ditangani KPK. Sedangkan untuk kasus yang melibatkan aparat lainnya, bisa dikoordinasikan dengan kejaksaan atau kepolisian," ujarnya.




___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN | PKS Tegal | PKS Magelang | PKS Jaktim | PKS Pontianak | PKS Sumut | MBO indonesia | Caksub
Copyright © 2013. PKS Kedungkandang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger