Home » » PKS: Batalkan Rencana Grasi Corby 'Ratu Mariyuana'

PKS: Batalkan Rencana Grasi Corby 'Ratu Mariyuana'

Written By Unknown on Wednesday, April 25, 2012 | 4:51 AM

KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta mempertimbangkan dampak negatif jika memberikan pengurangan masa tahanan atau grasi kepada terpidana kasus narkotika, Schapelle Corby, warga negara Australia. Pemberian grasi dinilai tak akan memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundup narkotika ke Indonesia.

"Batalkan rencana grasi ke Corby," kata Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil melalui pesan singkat, Rabu (25/4/2012).

Nasir mengatakan, kasus peredaran narkotika bukanlah perkara biasa lantaran mengancam kehidupan manusia, bangsa, dan negara. Selain itu, kata dia, Kemenkum dan HAM harus memperhatikan banyaknya penyelundup narkotika asal Australia.

"Jangan sampai pemberian grasi ini tidak memberikan efek jera kepada pelakunya maupun warga Australia lain yang hendak mengedarkan narkoba di Indonesia," kata Nasir.

Selain itu, Nasir mempertanyakan kelayakan pemberian grasi lantaran ratu mariyuana itu tak mengakui kesalahannya. Padahal, kata dia, grasi adalah sebuah pengampunan.

Sebelumnya, Menkum dan HAM Amir Syamsuddin mengaku tengah mempertimbangkan pemberian grasi terhadap Corby yang kini menghuni LP Kerobokan, Bali. Amir berharap Pemerintah Australia melakukan hal yang sama atau resiprokal terhadap nelayan Indonesia yang divonis oleh pengadilan Australia akibat terlibat kasus penyelundupan orang secara ilegal ke negara tersebut.

Menanggapi alasan itu, Nasir mengatakan, "Kita tentu berharap nelayan kita mendapat keringanan hukuman. Namun, kita perlu juga memperhatikan kepentingan nasional kita." [KOMPAS]


Apa Kasus Schapelle Corby?

Schapelle Leigh Corby (lahir 10 Juli 1977; umur 34 tahun) adalah seorang mantan pelajar sekolah kecantikan dari Brisbane, Australia yang ditangkap membawa obat terlarang di dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Indonesia pada 8 Oktober 2004.

Dalam tas Corby ditemukan 4,2 kg ganja, yang menurut Corby, bukan miliknya. Dia mengaku tidak mengetahui adanya ganja dalam tasnya sebelum tas tersebut dibuka oleh petugas bea cukai di Bali, namun pernyataan ini ditentang oleh petugas bea cukai yang mengatakan bahwa Corby mencoba menghalangi mereka saat akan memeriksa tasnya.

Bapak kandung Schapelle Corby, Michael Corby, sebelumnya pernah tertangkap basah membawa ganja pada awal tahun 1970-an.

Corby ditemukan bersalah atas tuduhan yang diajukan terhadapnya dan divonis hukuman penjara selama 20 tahun pada 27 Mei 2005. Selain itu, ia juga didenda sebesar Rp.100 juta. Pada 20 Juli 2005, Pengadilan Negeri Denpasar kembali membuka persidangan dalam tingkat banding dengan menghadirkan beberapa saksi baru. Kemudian pada 12 Oktober 2005, setelah melalui banding, hukuman Corby dikurangi lima tahun menjadi 15 tahun. Pada 12 Januari 2006, melalui putusan kasasi, MA memvonis Corby kembali menjadi 20 tahun penjara, dengan dasar bahwa narkotika yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya.




___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN | PKS Tegal | PKS Magelang | PKS Jaktim | PKS Pontianak | PKS Sumut | MBO indonesia | Caksub
Copyright © 2013. PKS Kedungkandang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger