Home » » PKS Usul Syarat Pengajuan Capres = Parlemen Treshold

PKS Usul Syarat Pengajuan Capres = Parlemen Treshold

Written By Unknown on Tuesday, August 28, 2012 | 6:03 PM

Mahfudz Siddiq
Partai Keadilan Sejahtera berharap ambang batas terhadap pencalonan presiden dan ambang batas parlemen disamakan diangka 3,5 persen. Dengan angka sebesar itu, maka menurut PKS akan muncul calon-calon presiden alternatif.

"Agar pada 2014 menjadi ajang kontestasi politik calon-calon kepemimpinan baru," kata Wasekjen PKS, Mahfudz Siddiq di DPR RI, Jakarta, Selasa (28/08).

Mahfudz mengatakan, masyarakat mesti diberikan pilihan yang banyak untuk capres. Sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat soal perubahan bisa terwujud. Tidak seperti sekarang ini, kata Mahfudz.

Faktanya ada banyak kader partai tersandera dan terjebak oleh kasus-kasus yang mencuat belakangan ini. Karena itu, lanjut Mahfudz, sepanjang calon-calon yang muncul tersandera secara politik, tentu menjadi tidak sehat. Dan yang rugi pun masyarakat.

"Jadi kita memang membutuhkan calon baru yang tidak punya sandungan apa-apa hingga dia bisa leluasa mengambil keputusan tanpa tersandera secara politik," katanya.

Mahfudz juga menyatakan dukungannya terhadap calon alternatif dari jalur non-partai atau independen. Menurutnya, kalau jalur itu diberikan keleluasaan akan lebih baik. Kendati demikian, kata dia, isu itu sudah pernah dibahas secara alot pada periode lalu.

Lalu mayoritas kekuatan politik tetap pada pandanganya bahwa capres hanya bisa dilakukan melalui jalur partai politik. Tak mengapa juika pandangan itu masih tetap dipertahankan. Asala saja, kata Mahfudz, ambang batas pengajuan capres dengan parlemen disamakan.

Tujuannya ya itu tadi, supaya memberikan ruang bagi tokoh-tokoh alternatif baru untuk menjadi capres. Dengan begitu, kata Mahfudz, setiap partai yang lolos ambang batas parlemen berhak mengajukan capresnya. "Itu akan lebih sehat," katanya.

Soal pengawasan dana kampanye, Mahfudz menilai UU yag ada sekarang suah mengaturnya dengan baik. Cuma, kata dia, sebaiknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu dapat lebih aktif mengawasi aliran dana dan sumbangan-sumbangan pada kampanye Pilpres.

Dan tak lupa KPU dan Bawaslu juga menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Sehingga dapat menyaring jika ada aliran dana yang tidak wajar," kata Mahfudz. [skalanews.com]



___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN | PKS Tegal | PKS Magelang | PKS Jaktim | PKS Pontianak | PKS Sumut | MBO indonesia | Caksub
Copyright © 2013. PKS Kedungkandang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger