Home » » Kunjungi PBNU, PKS Dukung Fatwa NU "Hukum Mati Koruptor"

Kunjungi PBNU, PKS Dukung Fatwa NU "Hukum Mati Koruptor"

Written By Unknown on Thursday, September 27, 2012 | 4:24 AM

Silaturahim FPKS ke PBNU (Kamis, 27/9/12) dipimpin Hidayat Nurwahid
(dari kiri) Habib Nabiel AlMusawa, Habib Aboebakar, KH Abdul Hakim
Diterima Ketum PBNU : KH Said Aqil Siraj

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju dan mendukung Fatwa Ulama NU yang diserukan dalam Munas Alim Ulama dan Koferensi Besar Nahdlatul Ulama di Kempek, Cirebon, tentang perlunya hukuman mati bagi koruptor.

"Secara prinsip iya, kami mendukung hukum mati bila memang yang dikorupsi jumlahnya besar dan mengakibatkan kerusakan yang masif terhadap perekonomian dan kehidupan bernegara. Jumlahnya mungkin di atas 100 miliar," ujar Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid di kantor PBNU, di jalan Kramat Raya No 104 Jakarta Pusat, Kamis sore (27/9).

Hidayat mendatangi kantor PBNU untuk bersilaturrahmi dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus memperkenalkan pimpinan fraksi PKS yang baru.

Selain menyoal fatwa mati bagi koruptor, Hidayat juga akan membicarakan bersama PBNU hal-hal keumatan lainnya, misalnya mengenai perlu tidaknya protokol internasional anti penistaan agama dan sertifikasi ulama.

"Banyak hal yang bisa diperjuangkan bersama dengan PBNU. Itu tentunya juga bisa lakukan dengan partai lain," katanya.

Mengenai perlunya penguatan terhadap KPK karena belakangan ada kekuatan yang mencoba melemahkan KPK, Hidayat menyampaikan kesetujuannya.

"Apakah akan sampai tingkat RUU atau tidak, nanti kita lihat dari pembahasan," tandasnya. [rmol]


___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN | PKS Tegal | PKS Magelang | PKS Jaktim | PKS Pontianak | PKS Sumut | MBO indonesia | Caksub
Copyright © 2013. PKS Kedungkandang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger