Home » , » Arah Demokrasi Mesir Pasca Referendum

Arah Demokrasi Mesir Pasca Referendum

Written By Unknown on Tuesday, December 4, 2012 | 12:30 AM




by kaisarelrema
| al-azhar cairo



Di tengah jutaan massa yang berkumpul di alun-alun Universitas Kairo, Hussam Al-Ghuryani ketua Dewan Konstitusi menyerahkan draft kepada presiden di Gedung Muktamarat. Para demonstran khidmat menyaksikan siaran langsung dari layar yang digelar di alun-alun. Satu-persatu Mursi menyalami anggota Dewan Konstitusi, tak ketinggalan yang berkursi roda: ialah perwakilan korban Revolusi 25 Januari.

Dalam sambutannya Mursi menyatakan rasa terima kasih kepada para oposan yang telah walk out, “tegurlah saya dengan serius agar mampu memikul tanggung jawab yang Anda semua bebankan kepada saya.” Sesuai dekrit yang dikeluarkan SCAF ketika menguasai Mesir paska Mubarak referendum UU dijadwalkan 2 minggu setelah draft selesai, maka Mursi menetapkan 15 Desember 2012 sebegai waktu bersejarah bagi revolusi Mesir.

Referendum UU adalah salah satu agenda penting masa transisi. UU yang digodok Dewan Konstitusi selama setengah tahun dan berkali-kali melewati usaha pembubaran, dengan jelas membatasi kekuasaan presiden. Kekuasaan legislatif yang sempat dititipkan di pundak presiden (setelah DPR dibubarkan) dengan referendum akan dicopot dan diberikan kepada Majelis Syura hingga pemilu DPR digelar. Selanjutnya, kekuasaan legislatif menjadi hak parlemen.

Referendum juga akan mengakhiri dekrit presiden yang sering disebut oleh oposisi sebagai dekrit diktator sebab memuat ‘proteksi keputusan presiden yang tidak bisa diganggu gugat.’ Jika sebelumnya Husni Mubarak sebagai kepala Negara berkuasa memilih anggota Mahkamah Konstitusi, maka dengan referendum ini, setiap lembaga kehakiman akan mengutus seorang perwakilan untuk duduk di Mahkamah Konstitusi setelah diseleksi lewat pemilu.

Kedepan, seorang kepala Negara murni memegang kekuasaan eksekutif, pun itu dibagi dengan Perdana Menteri. Presiden tidak lagi memiliki kuasa atas parlemen. Presiden tidak lagi mampu memonopoli lembaga judikatif. Inilah yang dimaksudkan Mursi di depan Istana Ittihadiyah, “Saya terpaksa mengeluarkan dekrit sebab saya mengimani pergantian kepemimpinan.” Atau dalam sambutannya di Gedung Muktamarat, “Kontitusi akan merampas kekuasaan presiden.”

Namun perjalanan Mursi belum selesai. Referendum yang akan mengakhiri masa kediktatoran (sebagaimana yang dituduhkan Baradei, Amr Musa, Hamdain Sabbhai dan Badawie) justeru oleh oposisi disebut sebagai upaya pembelokkan rel demokrasi, menjegal langkah oposisi, membungkam suara rakyat dan UU beserta referendumnya dinilai inkonstitusional. Maka oposisi akan mengerahkan massanya ke Istanan Ittihadiyah, mengkampanyekan boikot referendum dan mengajak rakyat untuk mogok nasional.

Masa transisi, sebagaimana ungkap Fahri Hamzah dalam bukunya Demokrasi Transisi dan Korupsi, adalah sangat wajar apabila sebuah bangsa mengalami goncangan politik, sosial dan ekonomi yang keras sekali. Tidak ada cara lain menghadapinya kecuali hadirnya institusi yang membantu resolusi konflik sosial, menebar keadilan dan mendukung kemajuan ekonomi. Sikap bebas bahkan cenderung liar dari transisi demokrasi itu hanya mungkin dilalui dengan selamat apabila hadir institusi Negara yang kuat. Khususnya institusi inti demokrasi itu sendiri (legislatif, judikatif dan eksekutif).


*http://kaisarelrema.wordpress.com/2012/12/04/15-desember-referendum-undang-undang/



___________ posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN | PKS Tegal | PKS Magelang | PKS Jaktim | PKS Pontianak | PKS Sumut | MBO indonesia | Caksub
Copyright © 2013. PKS Kedungkandang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger