Home » » PKS Batal Interpelasi Dahlan Iskan

PKS Batal Interpelasi Dahlan Iskan

Written By Unknown on Tuesday, April 17, 2012 | 9:16 PM

Refrizal
TEMPO.CO - Partai Keadilan Sejahtera menarik dukungan interpelasi terhadap kebijakan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Anggota Komisi BUMN Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Refrizal, mengatakan penarikan ini karena Dahlan sudah memperbarui kebijakannya.

"Secara substansi, usulan pengajuan interpelasi sudah tidak relevan,” ujar Refrizal, Selasa, 17 April 2012.

Komisi BUMN awalnya mengusulkan interpelasi terhadap kebijakan Dahlan yang menyerahkan sejumlah kewenangan kepada bawahan seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 236 Tahun 2012. DPR menganggap beleid itu bertentangan dengan Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang Keuangan Negara.

Dahlan dituduh sewenang-wenang karena bisa menunjuk langsung orang untuk mengisi kursi pejabat perusahaan negara. Komisi BUMN juga menilai kebijakan Dahlan bisa menyebabkan penjualan aset perusahaan pelat merah tanpa persetujuan pemegang saham.

Menurut Refrizal, Dahlan akhirnya mengeluarkan tiga keputusan menteri yang menganulir kebijakan itu. »Saya mengapresiasi Dahlan Iskan,” ujarnya. Tiga keputusan menteri yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Nomor 164/MBU/2012, Keputusan Menteri Nomor 165/MBU/2012, dan Keputusan Menteri Nomor 166/MBU/2012.

Sebagai salah satu pengusung hak interpelasi Refrizal menyatakan bahwa tujuan interpelasi bukan untuk menghambat pekerjaan Dahlan Iskan. "DPR bertugas mengingatkan kalau ada kebijakan yang melaggar undang-undang," ujar Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR ini.***




___________ *posted by: Blog PKS PIYUNGAN - Bekerja Untuk Kejayaan Indonesia
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN | PKS Tegal | PKS Magelang | PKS Jaktim | PKS Pontianak | PKS Sumut | MBO indonesia | Caksub
Copyright © 2013. PKS Kedungkandang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger